Jakarta - KPK terus mendalami kasus suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, Jawa Timur, yang menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono. KPK menduga ada proyek lain dalam kasus yang melibatkan Setiyono tersebu
"Ada identifikasi juga yang dilakukan terhadap sejumlah proyek lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Febri mengatakan indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. Febri menduga kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak itu
"Kami temukan bukti adanya kode apel tersebut itu nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2. 210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Tidak ada komentar: