Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri, atas nama Pemerintah Indonesia, telah menyerahterimakan WNI anak buah kapal (WNI/ABK) ikan korban penyanderaan kelompok bersenjata di Filipina Selatan atas nama Usman Yunus kepada istri dan perwakilan keluarga pada 13 Desember 2018.
"Wakil Menteri Luar Negeri dalam sambutannya mengucap syukur atas bebasnya Usman Yunus yang telah disandera di Filipina Selatan selama 2 bulan 26 hari sejak 11 September 2018," demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Minggu (16/12/2018).
Lebih lanjut, Wakil Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa keberhasilan pembebasan sandera Usman merupakan buah kerja keras Pemerintah dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia. Serta, dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina.
Pihak keluarga yang diwakili oleh Julianti, istri korban menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Indonesia dalam membebaskan suaminya.
Serah terima Usman Yunus dari Pemerintah Filipina kepada Pemerintah Indonesia telah diwakili oleh Duta Besar RI untuk Filipina pada tanggal 10 Desember 2018 di Manila, Filipina.
Usman Yunus bersama dengan 1 (satu) orang WNI/ABK lainnya telah diculik dan disandera oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pulau Gaya, Samporna, Sabah, Malaysia pada 11 September 2018. Belum jelas apakah kelompok tersebut terafiliasi dengan Abu Sayyaf, militan teroris yang kerap bersarang di Filipina selatan.
Namun, mengomentari dugaan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Rabu 19 September 2018 mengatakan:
Saat ini masih terdapat 3 orang WNI/ABK yang menjadi korban penculikan kelompok bersenjata di Filipina Selatan, menurut data Kemlu RI.
Upaya pembebasan ketiga WNI/ABK tersebut terus dilakukan dan Menteri Luar Negeri mengharapkan dukungan dari semua pihak agar upaya yang saat ini tengah dilakukan, dapat segera membuahkan hasil.
Tidak ada komentar: