Sleman - Jimmi Muliku alias John Weku kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita yang dikencaninya. Dalam aksinya, John Weku menyekap korban di dalam kamar hotel.
"Tersangka J menyekap korban di dalam kamar hotel, tangan korban diborgol, diikat pakai tali dan mulutnya dilakban," kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Sleman, DIY, Jumat (28/12/2018).
Aksi pelaku dilakukan di sebuah kamar hotel di Jalan Magelang, Mlati. Korban, inisial I yang diketahui bekerja sebagai gadis pemandu lagu di Jakarta, awalnya diajak kencan di hotel tersebut pada 27 November 2018.
Namun ternyata, pelaku memiliki niat lain. Setelah keduanya berada di dalam kamar, pelaku mengancam korban memakai pistol yang belakangan diketahui hanyalah korek api dan pisau lipat. Kemudian pelaku memborgol tangan korban pakai borgol dan diikat tali rafia. Tak hanya itu, mulut korban juga disumbat pakai lakban.
Pelaku lantas melucuti jam tangan, perhiasan, ponsel dan sebuah kartu ATM. Total korban mengalami kerugian materi Rp 75 juta.
"Tersangka lebih dulu meminta PIN ATM korban. Setelah tersangka kabur, korban yang disekap sekitar 4 jam di dalam kamar hotel bisa minta tolong kepada petugas hotel dan melapor ke polisi," jelas Yugi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus di sebuah tempat karaoke di Sleman pada 8 Desember kemarin.
Sebelumnya, John Weku pernah diadili terkait kasus serupa di Jakarta pada tahun 2013. Korban di antaranya model Anggita Sari dan Febi Rupita.
Tidak ada komentar: