Entri yang Diunggulkan

Heboh Mahasiswa Ngaku Pilot di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Alvin Aditya Darmawan membuat heboh calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Alvin berpakaian dan m...

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer

Pengikut

Kumpulan informasi berita dalam negri dan luar negri terbaru setiap harinya

Arsip Blog

You are here

Komisi X soal Video Siswa SD Nyanyi Lagu Prabowo-Sandi: Tak Bisa Dibenarkan!


Jakarta - Komisi X DPR RI menyayangkan beredarnya video siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'. Komisi yang membidangi pendidikan itu meminta video yang berlatar di sekolah itu untuk ditelusuri.

"Tidak bisa dibenarkan. Perlu ditelusuri. Pasti ada keterlibatan orang dewasa," ujar Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).


Hetifah mengatakan, tidak seharusnya politisasi dalam dunia pendidikan dilakukan. Apalagi jika kemudian melibatkan anak-anak.

Menurut dia, Bawaslu harus segera mengklarifikasi kepada pihak sekolahan dan anak-anak di dalam video tersebut. Hal itu juga untuk mencari tahu siapa dalang di balik pembuatan video tersebut.

"Mungkin perlu di-cross check dan diklarifikasi ke anak yang bersangkutan. Dari mana dia tahu lagu tersebut. Perlu dilihat juga, apakah anak tersebut menyanyi karena iseng? Atau anjuran dari guru?" katanya.

"Politisasi dalam dunia pendidikan seharusnya tidak perlu terjadi, jika memang benar si anak itu disuruh oleh guru nya, maka tentu harus kita konfirmasi lagi ke guru yang bersangkutan. Apakah beliau bagian dari timses atau tim pemenangan?" imbuh Hetifah.

Jika terbukti ada keterlibatan guru dalam video tersebut, Hetifah meminta Bawaslu untuk bekerjasama dengan SKPD terkait. Mengingat, aparatur sipil negara wajib menjunjung tinggi netralitas.

"Bawaslu juga harusnya bisa bekerjasama dengan SKPD terkait karena netralitas ASN termasuk Guru juga dilarang melakukan politik praktis atau memanfaatkan sarpras (sarana prasarana) untuk berpolitik," ujarnya.

"Larangan kampanye diatur di UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h, yang berbunyi Kampanye dilarang 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'," sambung dia.

Sebelumnya, video siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi' beredar ke publik dan menjadi viral. Dalam video yang viral itu, terlihat sejumlah siswa SD kompak bernyanyi.

Para siswa yang ada dalam video itu memakai seragam sambil menyanyi dan menggerak-gerakkan tangan di dalam sebuah ruangan. Ada pula siswa yang berpose dua jari membentuk jari seperti pistol.

"Ayo kita pilih Prabowo-Sandi," dendang para siswa seperti dalam video yang dilihat detikcom, Senin (25/2).

Bawaslu telah angkat bicara terkait persoalan video tersebut. Bawaslu mengatakan pihaknya meminta tim cyber untuk mencari pelaku video tersebut.

"Kita kan minta ini kepada tim cyber untuk buat segera ditindak, dicari siapa pelakunya," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Selasa (26/2/2019). (mae/elz)

mirnabunga

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

INFO PROMO YAKUZA4D

INFO PROMO YAKUZA4D
#Bandartogel #Agentogel #Agentogelresmi #Agentogelterpercaya #Bandartogelterpercaya #Togelonline

CARA DAFTAR YAKUZA4D

LIHAT PROMO YAKUZA4D DISINI !