Kupang - Polres Kupang Kota menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HB, ARA, MFAR, BAS, dan AAK. Selama ini mereka meresahkan warga kota itu.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan saat dilaksanakannya konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Jumat, mengatakan bahwa di antara kelima pelaku pencurian itu terdapat tiga pelaku adalah mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang.
"Para pelaku pencurian ini kami tangkap pada Rabu (19/12) bertempat di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang, setelah kami mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang juga menjadi korban dari kasus pencurian itu," kata Satria sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/12/2018).
Warga yang melaporkan tersebut mengatakan bahwa motor miliknya yang dicuri sedang dijual melalui salah satu media sosial, sehingga dirinya lakukan transaksi. Usai melalukan transaksi jual beli, pemilik kemudian mencoba mengecek nomor kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan itu miliknya.
Dari hasil itu pihak kepolisian langsung mengamankan motor itu, sekaligus menangkap pelaku HB dan BAS yang menjadi pelaku pencurian.
Usai penangkapan itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian kemudian mendapatkan pelaku baru, berinisial MFAR di salah satu kos-kosannnya dan sekaligus mengamankan 13 unit motor dengan sebuah kunci T yang menjadi alat saat pelaku melakukan aksinya.
Tak hanya sampai di situ saja, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku baru usai menangkap MFAR. Pelaku tersebut berinisial ARA. Dari kos-kosannya miliknya ditemukan juga sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sejumlah motor, kompresor untuk mengecat dan menganti warna motor, sebuah kunci T, beberapa suku cadang kendaraan bermotor dan beberapa kunci kontak yang sudah berhasil diganti.
"Saat dilakukan pengecekan ke kosanya tim tak menemukan pelaku. Namun pelaku ARA kemudian langsung menyerahkan diri ke kepolisian," tambahnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut lagi dan berhasil menambah satu pelaku lagi berinisial AAK, yang juga menjadi penadah.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, kata Kapolres, untuk mencuri menganti warna motor, kemudian memganti mesin kendaraan bermotor dengan kendaraan motor lain, baru kemudian mencurinya.
Sampai saat ini kata Kapolres, sudah terdapat delapan kendaraan bermotor roda dua yang sudah dijual ke Kabupaten Flores Timur, yakni di Kota Larantuka dan di Pulau Adonara.
Untuk selanjutnya kata Kapolres, kasus itu akan dikembangkan lagi dan ada kemungkinan akan ada pelaku baru dari kasus tersebut.
Para pelaku kata dia dikenakan sanksi hukuman dengan ancaman penjara selama tujuh tahun dan saat ini para pelaku masih ditahan di Polres Kupang Kota.
Kapolres juga mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor roda dua agar berhati-hati menyimpan kendaraannya, mengingat saat ini berbagai cara dilakukan oleh para pencuri untuk mendapatkan uang.
Untuk diketahui, dari kelima pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah mahasiswa yang saat ini sedang menempuh semester dua dan lima di Universitas Muhammadyah Kupang di antaranya, yang berinisial HB, ARA dan AAK.
Tidak ada komentar: