Entri yang Diunggulkan

Heboh Mahasiswa Ngaku Pilot di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Alvin Aditya Darmawan membuat heboh calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Alvin berpakaian dan m...

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer

Pengikut

Kumpulan informasi berita dalam negri dan luar negri terbaru setiap harinya

Arsip Blog

You are here

Ini Alasan MA Vonis Koruptor Alay 18 Tahun Bui


Denpasar - Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharja alias Alay divonis Mahkamah Agung (MA) selama 18 tahun penjara. Putusan MA ini lebih tinggi daripada putusan di tingkat banding dan pertama yang menghukum Alay selama 5 tahun bui. Apa alasan MA?

"Bahwa atas penempatan Dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur pada PT. BPR Tripanca Setiadana yang dilakukan oleh Terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay bersama-sama dengan Hi Satono dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana telah menguntungkan Hi. Satono dengan cara memberikan uang milik Terdakwa Sugiarto Wiharjo alias Alay sejumlah Rp 10.586.575.000, kepada Hi. Satono," demikian bunyi petikan putusan MA seperti dikutip kepada kami , Kamis (7/2/2019).

Tak hanya itu, MA juga menilai putusan lima tahun bui untuk Alay tidak adil, dan seharusnya sama dengan putusan Satono. Dengan alasan itulah, MA menolak permohonan kasasi Alay dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena perbedaan penafsiran mengenai fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan kasasi semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar.

Pada 2012 Alay divonis lima tahun penjara di tingkat PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan tersebut lalu dikuatkan di tingkat banding PT Bandar Lampung.

Namun, di tingkat kasasi hukuman itu diperberat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti RP 106-an miliar.

mirnabunga

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Popular Posts

INFO PROMO YAKUZA4D

INFO PROMO YAKUZA4D
#Bandartogel #Agentogel #Agentogelresmi #Agentogelterpercaya #Bandartogelterpercaya #Togelonline

CARA DAFTAR YAKUZA4D

LIHAT PROMO YAKUZA4D DISINI !